Rabu, 08 Januari 2014

KOPERASI SEKOLAH


Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah Anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah maupun warga sekolah lainya. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah dilakukan oleh kepala sekolah.  Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Departemen Pendidikan Nasional.
Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa belum mampu melakukan tindakan hukum,. Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi siswa untuk belajar melakukan usaha,transaksi jual beli dsb.
VISI dan MISI : Terwujudnya Koperasi Sekolah yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Sekolah  tersebut melakukan aktifitas sebagai berikut:
·         Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
·         Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
·         Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya.
Tujuan Koperasi Sekolah itu sendiri yaitu :
Pembentukan koperasi sekolah disini dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Serta melatih para siswa dalam bertarnsaksi jual beli barang.KOPERASI SEKOLAH


Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah Anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah maupun warga sekolah lainya. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah dilakukan oleh kepala sekolah.  Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Departemen Pendidikan Nasional.
Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa belum mampu melakukan tindakan hukum,. Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi siswa untuk belajar melakukan usaha,transaksi jual beli dsb.
VISI dan MISI : Terwujudnya Koperasi Sekolah yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Sekolah  tersebut melakukan aktifitas sebagai berikut:
·         Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
·         Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
·         Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya.
Tujuan Koperasi Sekolah itu sendiri yaitu :
Pembentukan koperasi sekolah disini dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Serta melatih para siswa dalam bertarnsaksi jual beli barang.