KOPERASI SEKOLAH
Koperasi sekolah adalah
koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah Anggota-anggotanya terdiri atas
siswa sekolah maupun warga sekolah lainya. Koperasi tidak berbadan hukum.
Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah
bimbingan kepala sekolah dan guru-guru. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah
dilakukan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah
dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah serta Departemen Pendidikan Nasional.
Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti
koperasi-koperasi lainnya karena siswa belum mampu melakukan tindakan hukum,.
Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi siswa untuk belajar melakukan
usaha,transaksi jual beli dsb.
VISI dan MISI : Terwujudnya Koperasi Sekolah yang
mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama
dan berkeadilan di Indonesia.
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Sekolah tersebut melakukan aktifitas sebagai berikut:
· Mengajak
seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan
suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan
beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam
bentuk koperasi.
· Membantu
para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran
usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
· Turut
membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara
aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya.
Tujuan Koperasi Sekolah itu sendiri yaitu :
Pembentukan koperasi sekolah disini dilaksanakan
dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan
demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan
program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Serta melatih para
siswa dalam bertarnsaksi jual beli barang.KOPERASI SEKOLAH
Koperasi sekolah adalah
koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah Anggota-anggotanya terdiri atas
siswa sekolah maupun warga sekolah lainya. Koperasi tidak berbadan hukum.
Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah
bimbingan kepala sekolah dan guru-guru. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah
dilakukan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah
dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah serta Departemen Pendidikan Nasional.
Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti
koperasi-koperasi lainnya karena siswa belum mampu melakukan tindakan hukum,.
Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi siswa untuk belajar melakukan
usaha,transaksi jual beli dsb.
VISI dan MISI : Terwujudnya Koperasi Sekolah yang
mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama
dan berkeadilan di Indonesia.
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Sekolah tersebut melakukan aktifitas sebagai berikut:
· Mengajak
seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan
suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan
beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam
bentuk koperasi.
· Membantu
para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran
usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
· Turut
membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara
aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya.
Tujuan Koperasi Sekolah itu sendiri yaitu :
Pembentukan koperasi sekolah disini dilaksanakan
dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan
demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan
program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Serta melatih para
siswa dalam bertarnsaksi jual beli barang.