KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa atas limpahan rahmat-Nya
sehingga penulis dapat meyelesaikan tugas yang berjudul . penulis mengucapkan
terimakasih kepada Ibu Nenik Diah Hartanti selaku dosen Ekonomi Koperasi dan
pihak yang telah membantu penyelesaian tugas ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan tugas ini masih terdapat kekurangan dalam
penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari
para pembaca.
Demikianlah
tugas ini penulis buat, semoga bermanfaat untuk para pembaca.
Depok,
Oktober 2013
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Konsep Koperasi
Munkner
dari University of Manburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi
dua: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latar belakangi
oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari
negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang di negara dunia
ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
1.1.1 Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
1.1.2 Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis
menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara
sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang
menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik,
serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
1.1.3 Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi negara berkembang yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur
tangan ini dimaksudkan karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia
dan modalnya terbatas dibiarkan untuk berinisiatif sendiri membentuk koperasi,
maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan
koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach
pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan
dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down
harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan
agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para
anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti
tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah
akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya
campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di
Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan
koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
1.2 Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan
aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup
(way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara
garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3,
yaitu:
· Liberalisme / komunisme
·Sosialisme
· Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Impelementasi dari masing-masing ideologi ini
melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda.
1.2.1 Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi
adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian)
yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir
seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan
satu program sosial politik. Dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan
arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan
berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya
cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai suatu system
ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan
konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa
perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok
dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara
tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah ideologi
terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian
menjiawai ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula aliran
koperasi menjiwai ideologi.
1.2.2 Aliran Koperasi
Secara umum aliran
koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan
hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
1.
Aliran Yardstick
-
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut
perekonomian Liberal.
-
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan
mengoreksi.
-
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri.
-
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara – negara barat dimana
industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark,
Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
-
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi.
-
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara – negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
-
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
-
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang
peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
-
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”,
dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat
Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik membagi koperasi menjadi
4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam
konstelasi perekonomian negara, yaitu :
-
Cooperative Commonwealth School
-
School of Modified Capitalism / School of
-
Competitive Yardstick
-
The Socialist School
-
Cooperative Sector School
Cooperative
Commonwealth School
-
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan
agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia
dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di
tengah masyarakat.
-
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth).
School of Modified Capitalism
(Schooll Yardstick)
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis.
The Socialist School
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
Cooperative Sector School
Paham
yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
1.3 Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
1.3.1 Sejarah Lahirnya Koperasi
Dahulu Gerakan
koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali
pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini
dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan
toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi
bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan
saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Kemudian pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang
berkembang dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS). Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1808 –
1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Tahun 1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
1.3.2 Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank
Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14
tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”
1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok
Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian.
Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
BAB 2 PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
2.1 Pengertian Koperasi
Secara harafiah Koperasi berasal dari bahasa Inggris
Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang
berarti bersama
- Operation yang
berarti bekerja
Jadi koperasi berarti
bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian –
pengertian pokok tentang Koperasi :
- Merupakan perkumpulan
orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang
sama.
- Menggabungkan diri
secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
- Kerugian dan keuntungan
ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
- Pengawasan dilakukan
oleh anggota.
- Mempunyai sifat
saling tolong menolong.
- Membayar sejumlah
uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
2.1.1Definisi ILO (Intenational Labour Office)
….“Cooperative
defined as an association of person usually of limited means, who are
voluntarily joined together to achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making equitable
contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and
benefits of the undertaking”
Koperasi didefinisikan
sebagai sekumpulan orang (biasanya terbatas), yang secara sukarela bergabung
bersama untuk mencapai suatu tujuan ekonomi bersama melalui pembentukan
organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima keuntungan secara adil
dari resiko dan manfaat dari kegiatan tersebut.
Definisi di atas terdiri
dari unsur unsur berikut :
-
Kumpulan orang orang
-
Bersifat sukarela
-
Mempunyai tujuan ekonomi bersama
-
Organisasi usaha yang dikendalikan
secara demokratis
-
Kontribusi modal yang adil
-
Menanggung kerugian bersama dan menerima
keuntungan secara adil.
2.1.2 Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
2.1.3 Definisi Dooren
P.J.V
Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima
secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih
tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
..“There
is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an associaton of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective.
Di
sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah
hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum (corporate).
2.1.4 Definisi Mohammad Hatta
Bapak
Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas,
padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
“Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat
seorang’.”
2.1.5 Definisi Munker
Koperasi
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus-niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
2.1.6 Definisi Uu No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan
batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
-
Koperasi adalah badan usaha (business
enterprise)
Sebagai badan usaha,
maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu
sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh
laba.
-
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan
atau badan-badan hukum koperasi
Ini
berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hai ini, UU No.
25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin
membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3
badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi
ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
-
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang
bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Prinsip
koperasi pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
-
Koperasi Indonesia adalah “gerakan
ekonomi rakyat”
Koperasi
Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha
koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada
masyarakat umum.
-
Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
Dengan
azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan
jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah
dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa
keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan
berkoperasi.
2.2 Tujuan Koperasi
Tujuan
utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
2.3 Prinsip – Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide
abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun
koperasi yang efektif dan tahan lama.
2.3.1 Prinsip Munker
-
Keanggotaan bersifat sukarela
-
Keanggotaan terbuka
-
Pengembangan anggota
-
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
-
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
-
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
-
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
-
Perkumpulan dengan sukarela
-
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-
Pendidikan anggota
2.3.2 Prinsip Rochdale
Prinsip
–prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
-
Pengawasan secara demokratis
-
Keanggotaan yang terbuka
-
Bunga atas modal dibatasi
-
Pembagian SHU
-
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
-
Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
-
Netral terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip
koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
-
Pembelian barang secara tunai
-
Harga jual sama dengan harga pasar setempat
-
Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
-
Pemberian bunga atas modal dibatasi
-
Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
-
Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
-
Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik
2.3.3 Prinsip Fredrich William Raiffeisen
-
Swadaya
-
Daerah kerja terbatas
-
SHU untuk cadangan
-
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-
Usaha hanya kepada anggota
-
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
2.3.4 Prinsip Herman Schulze
Ia
memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya
untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
-
Membeli saham untuk menjadi anggota
-
Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
-
Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
-
Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
-
Menggaji para pengurus
-
Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari
prinsip-prinsip menurutnya adalah:
-
Swadaya
-
Daerah kerja tiak terbatas
-
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-Tanggung
jawab anggta terbatas
-Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
-Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
2.3.5 Prinsip ICA
ICA
merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada
tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip
koperasi,sebagai berikut:
-Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
-Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-Modal
menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
SHU
dibagi tiga:
-Sebagian
untuk cadangan
-Sebagian
untuk masyarakat
-Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.Gerakankoperasi
harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional,nasional,maupun internasional
2.3.6 Prinsip – prinsip Koperasi di Indonesia
Menurut
UU No.12 tahun 1967
Terdapat
4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
-
UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
-
UU No.14 Tahun 1965
-
UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
-
UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Menurut UU No.25 Tahun
1992
Prinsip-prinsip
koperasi adalah sebagai berikut:
-
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
-
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
-
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
-
Kemandirian
-
Pendidikan perkoperasian
-
Kerjasama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip
koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
- Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
-Pemberian balas terhadap modal terbatas
-Kemandirian
Sedangkan
prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
-
Pendidikan perkoperasian
-
Kerjasama antar koperasi
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
Terdapat
2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:
-
Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
-
Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat
yang ditentukan dalam AD/ART koperasi
Pengelolaaan dilakukan
secara demokratis
Prinsip
penglolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap
anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi koperasi mengandung arti:
-
Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota
-
Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota
adalah pemilik koperasi,sekaligus pemodal dan pelanggan. Simpanan yang
sisetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani
anggota,termasuk dirinya sendiri.
Kemandirian
Kemandirian
pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal
pengambilan keputusan usaha dan oranisasi. Mandiri berarti mampu berdiri
sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada dasarnya merupakan
factor pendorong (motivator) bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan
kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.
Pendidikan koperasi
Inti
dari prinsip pendidikan koperasi adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya
manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya. SDMK
yang baiklah maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan.
Kerjasama antar koperasi
Kerjasama
antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan
menghilangkan kelemahan masing-masing,sehingga hasil akhir dapat dicapai secara
optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat “strategi” dalam bisnis.
BAB 3 ORGANISASI DAN MANAJEMEN
3.1 Bentuk Organisasi
Salah
satu usaha untuk menjamin adanya fleksibilitas dalam rangka pengembangan
organisasi, maka bentuk organisasi harus diusahakan sesederhana mungkin.
3.1.1 Menurut Hanel
Suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi :
·
individu (pemilik dan konsumen
akhir)
·
Pengusaha Perorangan/kelompok (
pemasok /supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota
dan masyarakat
3.1.2 Menurut Ropke
Identifikasi Ciri
Khusus
·
Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
3.1.3 Di Indonesia
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian dan
peleburan
3.2 Hirarki Tanggung Jawab
Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan
pengawas, dan juga memilih dan memberhentikan pengurus.
3.2.1 Pengurus
Pengurus
adalah seseorang yang mengelola
koperasi dan usahanya.
Seperti
:
1. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi,
2. Menyelenggarakan
rapat bagi para anggotanya,
3. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban,
4. Maintenance daftar anggota
dan pengurus,
5. Wewenang,
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
6. Meningkatkan
peran koperasi di masyarakat.
3.2.2 Pengelola
Pengelola
adalah Karyawan / Pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan
efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja,
dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
3.2.3 Pengawas
Pengawas
adalah Perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi.
Dengan
UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
·
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
·
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
3.3 Pola Manajemen
Keandalan
suatu manajemen merupakan faktor penting yang dapat menentukan keberhasilan
ataupun kegagalan suatu kegiatan organisasi (proyek). Untuk mencapai sasaran
manajemen yang solid, diperlukan suatu pola manajemen yang didukung oleh
sejumlah personil yang berkualitas, bekerja secara teamwork, berdedikasi dan
memiliki loyalitas yang tinggi terhadap misi dan visi perusahaan.
Pola manajemen dimaksud, adalah
merupakan upaya pengembangan cara pengelolaan tradisional ke pola yang lebih
profesional, konsisten dalam menjalankan kaidah-kaidah manajemen secara terpadu
(administratif, komukatif, informatif dan inovatif).
BAB 4 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
4.1 Pengertian Badan Usaha
Badan
Usaha adalah suatu bagian yang telah ditetapkan dan dibentuk untuk berusaha dan
mencapai tujuan tertentu
4.2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan
keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama
koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat
memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi &
informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
4.3 Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan
adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan
koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan
usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
4.3.1 Memaksimumkan Keuntungan
Berarti
segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
4.3.2 Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Berarti
membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal,
yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
4.3.3 Meminimumkan Biaya
Berarti
segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita
harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
4.4 Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Theory
of the firm perusahaan perlu menetapkan tujuan:
1.) Mendefinisikan
organisasi
2.) Mengkoordinasi
keputusan
3.) Menyediakan norma
4.5 Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan
studi ekonomi manajerial.
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
1. Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan informasi.
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
1. Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan informasi.
2. Orang yang
terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,
supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
3. Society
(stakeholders) kegiatan firm yaitu:
(1) Bisnis
stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka langka;
(2) Bisnis
membayar pajak pajak;
(3) Bisnis
menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan
(4) Bisnis
memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat masyarakat. Oleh karena itu,
perusahaan harus beroperasi secara optimal optimal. Teori Perusahaan
mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama perusahaan perusahaan. Pertama
Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek. Untuk jangka panjang, maksimisasi
nilai yang diharapkan (expected value value).
Setiap
perusahaan menghadapi sumber daya yang terbatas dan permintaaan yang terbatas
atas setiap produk. Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala”
(constraint).
Teori
Kendala mengakui bahwa kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh
kendala-kendalanya. Jika hendak memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan harus
mengidentifikasi kendala-kendalanya, mengeksploitasi kendalanya dalam jangka
pendek dan jangka panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya.
Fungsi dari
perusahaan adalah untuk membeli sumber dayaatau input dan mentransformasikannya
menjadi barang dan jasa untuk dijual.
Tujuan dari
perusahaan adalah memaksimasi nilai (Value)perusahaan yaitu present value
seluruh profit masa depanyang diharapkan (Expected Future Profit)
4.6 Teori Laba
Konsep
laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka
semakin tinggi manfaat yang diterima.
4.7 Fungsi Laba
1. Innovation Theory of
Profit
Perolehan
laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan
inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theounry of Profit
Organisasi yang
dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
4.8 Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi
perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan
koperasi sebagai badan usaha yaitu
4.8.1 Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang
atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai
pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan
usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota
koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai
(users).
4.8.2 Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan
usaha anggota, sebagai berikut:
·
-
Unit usaha
simpan pinjam.
·
-
Perdagangan
umum.
·
-
Perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya.
·
-
Kontraktor
dan konsultan bangunan.
·
-
Penerbitan
dan percetakan.
·
-
Agrobisnis
dan agroindustri.
·
-
Jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
·
-
Jasa
telekomunikasi umum.
·
-
Jasa
teknologi informasi.
·
-
Biro jasa.
·
-
Jasa
pengiriman barang.
·
-
Jasa
transportasi.
·
-
Jasa
pemasaran umum.
·
-
Jasa
perbaikan kendaraan dan elektronik.
·
-
Jasa
pengembangan dan konsultan olahraga.
·
-
Event
organizer
·
-
Kerjasama
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan
Badan Usaha Koperasi (BUK).
·
-
Klinik
kesehatan dan apotek.
·
-
Desain
grafis dan galeri seni.
1. Dalam hal
terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka
peluang usaha dengan non-anggota.
2. Sesuai
dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di
tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan
cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
3. Dalam
melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan
ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
4. Koperasi
harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja
Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
dan disahkan oleh Rapat Anggota.
4.8.3 Permodalan Koperasi
UU
25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
1.
Modal Sendiri
Simpanan
pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
2.
Modal Pinjaman
Bersumber
dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang
sah.
4.8.4 Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
REFERENSI
Arrizalaziz.
2011, Oktober 13. http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/10/13/pengertian-dan-konsep-konsep-koperasi/.
Retrieved Oktober 11, 2013, from wordpress.com: http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/10/13/pengertian-dan-konsep-konsep-koperasi/
abbinoto.
Rangkuman Koperasi Bab 1. Retrieved Oktober 11, 2013, from
www.wordpress.com:
http://abbinoto.wordpress.com/2009/12/22/rangkuman-koperasi-bab-1/
anindyaditakhoirina. 2011, Oktober 31. Latar Belakang
Timbulnya Aliran Koperasi. Retrieved Oktober 11, 2013, from
www.wordpress.com:
http://anindyaditakhoirina.wordpress.com/2011/10/31/latar-belakang-timbulnya-aliran-koperasi/
arrizalaziz. 2011, Oktober 13. http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/10/13/pengertian-dan-konsep-konsep-koperasi/.
Retrieved Oktober 11, 2013, from wordpress.com:
http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/10/13/pengertian-dan-konsep-konsep-koperasi/
BASKETBALL, p. 2011, Oktober 03. Konsep Koperasi Negara
Berkembang . Retrieved Oktober 11, 2013, from www.blogspot.com:
http://ichsandscofield.blogspot.com/2011/10/konsep-koperasi-negara-berkembang.html
Bentuk - Bentuk Organisasi. Retrieved
Oktober 11, 2013, from www.wordpress.com: http://ipdcpoa.files.wordpress.com/2011/03/bentuk-organisasi-poa51.pdf
Blogger, G. A. 2012, Oktober 31. Tujuan & Fungsi
Koperasi . Retrieved Oktober 11, 2013, from www.blogspot.com:
http://gedeeswastika-18.blogspot.com/2012/10/tujuan-fungsi-koperasi.html
blog's, T. 2010, Desember 30. konsep koperasi sosialis .
Retrieved Oktober 11, 2013, from www.blogspot.com:
http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/konsep-koperasi-sosialis.html
Chaerunisa, P. 2012, Oktober 08. I. Sejarah Perkembangan
Koperasi . Retrieved Oktober 11, 2013, from www.blogspot.com:
http://putricehaa.blogspot.com/2012/10/i-sejarah-perkembangan-koperasi.html
ECHADARMAPUTRI. 2010, Desember 2010. Bentuk Organisasi
menurut Hanel, Ropke, dan di Indonesia. Retrieved Oktober 11, 2013, from
www.wordpress.com: http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
hasanah, u. 2011, Oktober 30. Kegiatan Usaha Koperasi.
Retrieved Oktober 11, 2013, from www.blogspot.com: http://umihanasumi.blogspot.com/2011/10/kegiatan-usaha-koperasi.html
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN. 2011,
Oktober 31. Retrieved Oktober 11, 2013, from www.wordpress.com:
http://suciatirukmini.wordpress.com/2011/10/31/keterbatasan-teori-perusahaan/
Koperasi. Retrieved Oktober 11, 2013, from www.wikipedia.org:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Pola Organisasi dan Manajemen Perusahaan. Retrieved
Oktober 11, 2013, from www.sinarindo.co.id:
http://www.fmp.sinarindo.co.id/index.php/10-profile/28-pola-organisasi-dan-manajemen-perusahaan
Sitiadjah. 2010, November 03. 1. KONSEP KOPERASI BARAT.
Retrieved Oktober 11, 2013, from www.blogspot.com:
http://sithi.blogspot.com/2010/11/1.html
ulialimah. 2012, Desember 04. Konsep, Latar Belakang
Timbulnya Aliran Koperasi, Sejarah Perkembangan Koperasi. Retrieved
Oktober 11, 2013, from www.wordpress.com:
http://alimah930617.wordpress.com/2012/12/04/konsep-latar-belakang-timbulnya-aliran-koperasi-sejarah-perkembangan-koperasi/
VAHMY76. 2011, Oktober 09. HIRARKI TANGGUNG JAWAB.
Retrieved Oktober 11, 2013, from www.wordpress.com:
http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/hirarki-tanggung-jawab/
yanhasiholan. 2011, Februari 10. BAB II : PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI. Retrieved Oktober 11, 2013, from
www.wordpress.com: http://yanhasiholan.wordpress.com/2011/10/02/bab-ii-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar